Amransyah Tekankan Ketelitian Dalam Penilaian Dokumen Lingkungan

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, ST., MT., membuka Rapat Penilaian Perbaikan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A oleh PT. Angkasa Pura Indonesia di Ruang Rapat DLHK Babel, Selasa (19/05/2026).

Dalam arahannya, Amransyah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penilaian dokumen lingkungan, khususnya dari aspek hukum dan kelayakan. Ia berharap tim dapat melakukan penilaian secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang belum memenuhi syarat, jangan disetujui. Kita harus mengamankan dari aspek hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian LH, Hutriadi menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan perbaikan setelah pelaksanaan uji kelayakan sebelumnya yang mengacu pada 10 kriteria uji kelayakan lingkungan hidup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa rapat perbaikan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali apabila masih terdapat hal-hal signifikan yang perlu disempurnakan.

“Perbaikan tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan hal-hal yang signifikan. Jika dalam rapat uji konsep masih ada saran baru, silakan mengacu pada 10 uji kelayakan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta Tim Uji Kelayakan agar fokus pada aspek utama, yakni kelayakan dokumen untuk digunakan sebagai pedoman lingkungan hidup.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Muda, Abdul Hadi berharap proses perbaikan dokumen dapat diselesaikan dalam satu kali tahapan sehingga selanjutnya hanya tinggal proses normatif administrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL yang disusun dapat memenuhi ketentuan kelayakan lingkungan hidup dan menjadi pedoman yang baik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

Sumber: 
DLHK
Penulis: 
Ratna kusuma dewi
Fotografer: 
CICI
Bidang Informasi: 
DLH