PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dan diskusi Pemerintah Desa Aik Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, bersama Ketua BPD dan Kelompok Perhutanan Sosial terkait rencana pengembangan kawasan wisata berbasis perhutanan sosial di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gunung Legau, Selasa (23/06/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DLHK Babel tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi SDA Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, Oktedy, S.Hut., M.Si., beserta jajaran.
Kepala Desa Aik Madu, Rizki Filardi, menyampaikan bahwa desa yang dipimpinnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan wisata alam berbasis konservasi madu di kawasan HKm Gunung Legau. Pengembangan tersebut diharapkan dapat menjadi ikon wisata baru sekaligus produk unggulan desa yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Desa Aik Madu berencana mengalokasikan sekitar 200 hektare kawasan HKm sebagai kawasan konservasi madu yang nantinya dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata edukasi lingkungan dan perlebahan. Konsep tersebut terinspirasi dari keberhasilan sejumlah desa di Bangka Belitung yang mampu mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal.
“Kami ingin membangun kawasan konservasi madu yang tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi daya tarik wisata dan sumber ekonomi masyarakat. Karena itu kami membutuhkan arahan agar pengembangannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rizki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PDAS konservasi SDA, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat DLHK Babel, Oktedy, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa pengembangan kawasan wisata berbasis perhutanan sosial dapat dilakukan sepanjang tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengalokasian kawasan konservasi madu dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan perhutanan sosial, termasuk pemetaan lokasi dan rencana pengelolaannya. Menurutnya, keberadaan kawasan wisata berbasis konservasi madu dapat menjadi contoh pemanfaatan kawasan hutan yang mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
“Kawasan hutan harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola kawasan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk melalui pengembangan wisata berbasis konservasi madu,” jelasnya.
Oktedy juga menilai madu dari Desa Aik Madu memiliki potensi yang sangat baik karena telah memiliki kualitas. Dengan dukungan pengelolaan yang baik, kawasan konservasi madu tersebut berpeluang menjadi destinasi wisata unggulan di Desa Aik Madu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai area konservasi harus dijaga keberlanjutannya dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang dapat merusak fungsi kawasan, seperti perkebunan sawit, pertambangan maupun penebangan hutan. Selain itu, setiap kelompok HKm juga diharapkan menjaga kawasan kerja masing-masing serta memastikan batas-batas areal kelola teridentifikasi dengan jelas.
Diharapkan rencana pengembangan kawasan konservasi madu di HKm Gunung Legau dapat menjadi langkah awal lahirnya destinasi wisata berbasis lingkungan yang mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Aik Madu dan sekitarnya.


