INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM

Kategori
Nomor 4
Tahun
2022
File Dokumen
Ringkasan

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:

a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;

b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan

c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Produk Hukum

Peraturan Menteri
[field_kategori] | Tahun Data : 2025
Peraturan Menteri
[field_kategori] | Tahun Data : 2022
Peraturan Pemerintah
[field_kategori] | Tahun Data : 2022
Peraturan Menteri
[field_kategori] | Tahun Data : 2022