INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM
| Kategori | |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2022 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. |
