Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan pemberdayaan Masyarakat
| Pimpinan |
Nama PimpinanALI THARIQ BATAVIAN, S.E., M.AP. NIP19830923 200804 1 001 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan pemberdayaan masyarakat; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara meliputi pembangunan hutan rakyat, pembangunan hutan kota, penghijauan lingkungan, penerapan teknik konservasi tanah dan air hutan dan lahan; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan, pembinaan dan/atau pengawasan perbenihan dan teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; f. penyelenggaraan proses penetapan pengadaan benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar, pelaksanaan proses sertifikasi sumber benih, sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan pelaksanaan pengawasan peredaran benih dan/atau bibit; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan penetapan rencana pengelolaan DAS, optimalisasi fungsi dan daya dukung Wilayah DAS, penerapan teknik konservasi tanah dan air di Wilayah DAS; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian Pengembangan, peningkatan kelembagaan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan pembuatan rancangan pembinaan, pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES untuk kewenangan daerah Provinsi;
j. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemanfaatan, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan ekosistem lahan basah; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembentukan, pengelolaan, penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat di kawasan bernilai ekosistem penting serta daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian dan penyiapan bahan, program dan materi penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan; m. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha bidang kehutanan; n. penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, pendampingan pembentukan dan pengembangan perhutanan sosial (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan); o. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;; p. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan q. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

