Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
| Pimpinan |
Nama PimpinanBUDIMAN SYAHBANI, S.H., M.M. NIP19730702 200212 1 005 Pangkat / Golongan III/c, Penata Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; c. pelaksanaan perencanaan pemantauan kualitas air, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas pesisir dan laut; d. pelaksanaan penyusunan bahan penentuan baku mutu lingkungan dan bahan penentuan baku mutu sumber pencemar; e. pelaksanaan perencanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi; f. pelaksanaan perencanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi; g. pelaksanaan perencanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi; h. pelaksanaan perencanaan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; i. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; j. pelaksanaan perencanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi dan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; k. pelaksanaan penyusunan bahan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan; l. pelaksanaan perencanaan pemantauan kerusakan lingkungan; m. pelaksanaan perencanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; n. pelaksanaan perencanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; o. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan; p. pelaksanaan perencanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pelaksanaan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
q. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduanmasyarakat; r. pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; s. pelaksanaan penyiapan bahan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan pengaduan; t. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sosialisasi tata cara pengaduan; u. pelaksanaan perencanaan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; v. pelaksanaan perencanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; w. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan x. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|
|
|
|||

