Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Pimpinan

Nama Pimpinan
DIAN SETIAWAN, S.Si., M.Si.
NIP
19850911 201001 1 017
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan;

Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pengelolaan data informasi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi;

c. pelaksanaan perencanaan penatagunaan hutan dan mengkaji ulang rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung;

d. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung;

e. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pengelolaan data informasi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi;

f. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan;

g. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemberian pertimbangan teknis dan/ atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan;

h. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengkaji ulang pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi;

i. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengkaji ulang pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi izin koridor di wilayah Provinsi;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

k. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Data Staf