Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
| Pimpinan |
Nama PimpinanDIAN SETIAWAN, S.Si., M.Si. NIP19850911 201001 1 017 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan; Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Tata Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pengelolaan data informasi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; c. pelaksanaan perencanaan penatagunaan hutan dan mengkaji ulang rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; e. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pengelolaan data informasi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; f. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; g. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemberian pertimbangan teknis dan/ atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan; h. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengkaji ulang pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; i. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengkaji ulang pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi izin koridor di wilayah Provinsi; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; k. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |

