Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pimpinan

Nama Pimpinan
BAMBANG TRISULA, S.Hut., M.M.
NIP
19771020 200212 1 008
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI

a. penyelenggaraan perumusan dan penetapan prgram kerja Dinas;

b. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

c. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

d. penyelenggaraan administrasi Dinas;

e. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD;

f. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

g. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

h. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.