Subbagian Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunya fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum;
b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian;
c. pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan Dinas;
d. pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan Dinas;
e. pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian Dinas;
f. pelaksanaan perencanaan ketatausahaan Dinas;
g. pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan Dinas;
h. pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan perencanaan kehumasan;
j. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;
k. pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;
l. pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
n. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.