Seksi Pemanfaatan Kawasan Hutan

Pimpinan

Nama Pimpinan
ABDURRAHMAN, S.E., M.M.
NIP
19791112 200212 1 006
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan kawasan hutan.

Seksi Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pemanfaatan Kawasan Hutan;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemanfaatan kawasan hutan;

c. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi;

d. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi;

e. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengkaji ulang pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah Provinsi;

f. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemberian pertimbangan teknis dan/ atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan;

g. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan;

h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO